HAM

Tentunya isitlah HAM atau Hak Asasi Manusia ini sudah tidak asing lagi bagi kita semua. Pada dasarnya, kita semua mempunyai hak ini, bahkan sejak kita berada di dalam kandungan. Akan tetapi, apakah kita semua telah mengetahui apa itu HAM sebenarnya ?

Secara umum, HAM ini berlaku secara universal dan dasar dasar dari HAM ini tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum ke dalam UUD 1945 Republik Indonesia.

Menurut UU no 39 tahun 1999, HAM merupakan seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkatdan martabat manusia.

Dari uraian tersebut, mungkin anda telah mendapatkan gambaran seperti apa HAM itu sebenarnya. Secara umum dengan akal budi dan nuraninya, manusia pada dasarnya memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perbuatannya. Di samping itu juga, untuk mengimbangi kebebasannya tersebut manusia memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukannya.

Kebebasan dasar dan hal tersebutlah yang kita sebut sebagai Hak Asasi Manusia yang secara kodratnya telah melekat pada diri manusia, bahkan sejak manusia itu berada dalam kandungan yang membuat manusia itu sadar akan jati dirinya dan membuat manusia hidup bahagia.

Pada dasarnya, untuk menegakkan HAM ini, dibutuhkan instrument hukum dan peradilan internasional HAM. Mengapa demikian ? Hal ini kembali merujuk pada HAM itu sendiri yang bersifat universal.

Untuk lebih jelas mengenai instrument hukum dan peradilan internasional HAM, simaklah uraian yang akan disajikan berikut ini.

 1.      Instrument Ham internasional

 

Banyak pakar yang menyatakan bahwa HAM lahir dari Magna Charta. Akan tetapi, sebenarnya HAM sendiri telah tertampung sejak 600 tahun yang lalu tepat dengan lahirnya piagam Madinah pada masa awal Islam.

Memang berbicara soal HAM ini tidak ada habis habisnya, mengingat sejarah HAM yang begitu panjang. Secara internasional sendiri, instrument hukum mengenai HAM terdiri dari  :

 a.      Declaration by United Nation

 

Merupakan deklarasi yang berisi pernyataan mengenai HAM dan berkaitan dengan hal tersebut, Franklin D. Roosevelt memberikan 4 pesan kebebasan, yaitu :

–          Kebebasan untuk berbicara dan menyatakan pendapat

–          Kebebasan beragama

–          Kebebasan dari ketakutan

–          Kebebasan dari kekurangan

 b.      Deklarasi Wina

 

Pada tahun 1973, di Wina diadakan konfrensi tentang HAM untuk organisasi non pemerintah yang menghasilkan deklarasi Wina tentang HAM. Deklaraasi ini juga bersifat secara universal pada seluruh manusia.

 c.       Universal declaration of human rights

 

Merupakan rincian HAM dalam piagam HAM PBB, yaitu sebagai berikut :

–          Hak kebebasan politik dalam mengeluarkan pendapat dan berpolitik

–          Hak social, misalnya untuk memperoleh pekerjaan

–          Hak beristirahat dan hiburan

–          Hak tingkatan dasar penghidupan yang cukup bagi penjagaan kesehatan dan keselamatan serta keluarganya

–          Hak asasi pendidikan, yaitu untuk memperoleh pendidikan

–          Hak asasi dalam bidang kebudayaan

–          Hak untuk menikmati kehidupan social dan internasional

–          Berbagai kewajiban yang harus dipenuhi dalam melaksanakan hak asasi

 2.      Peradilan internasional HAM

 

Sebenarnya, instrument hukum dan peradilan internasional HAM merupakan kedua hal yang sangat berkaitan erat. Peradilan social sendiri mengandung makna upaya penyelesaian masalah dengan berbagai ketentuan hukum internasional.

Badan yang bewenang untuk mengadili masalah HAM secara internasional adalah mahkamah pidana internasional atau International Crime Court yang dibentuk berdasarkan perjanjian antar Negara.

Komunitas internasional ini juga telah menyepakati adanya 4 jenis kejahatan yang masuk ke dalam kategori kejahatan internasional, di antaranya adalah sebagai berikut :

–          Kejahatan genosida

–          Kejahatan kemanusiaan

–          Kejahatan perang

–          Kejahatan perang agresi

Mahkamah pidana internasional juga memiliki yurisdiksi untuk mengadili dan meminta pertanggun jawaban dari individu atau perseorangan yang melakukan, memfasilitasi, dan memberikan perintah, sehingga menyebabkan terjadinya berbagai kejahatan di ruang lingkup kejahatan internasional dan juga didasarkan pada resolusi PBB.

Inilah sekilas mengenai instrument hukum dan peradilan internasional HAM. Semoga bermanfaat

Lihat Video Dibawah Ini Siapa Tahu Bermanfaat Untuk Kamu