2441509459_b3f5c18ea4

Pengertian exit permit

Exit permit adalah bukti dari imigrasi setempat bahwa telah memasuki atau meninggalkan Negara yang bersangkutan. Bentuk exit permit adalah berupa lembar kertas yang sudah distempel oleh kantor imigrasi kemudian ditempel atau dilampirkan pada paspor. Masa berlaku exit pemit adalah tiga bulan atau sesuai visa.

Adapun beberapa jenis dari exit permit, yaitu :

  • Exit permit diplomatic, merupakan izin bertolak yang diberikan kepada diplomatic / orang yang digolongkan diplomat
  • Exit permit dinas, merupakan izin bertolak yang diberikan kepada pegawai / pejabat pemerintah akan tetapi tidak bersetatus diplomat
  • Exit permit biasa, merupakan izin yang diberikan kepada setiap warga Negara yang melakukan perjalanan ke Luar Negri keberengkatan tidak terganggu oleh halangan berdasarkan hukum
  • Exit permit only (EPO), merupakan exit permit yang diberikan kepada WNA yang telah lama 6 bulan /lebih tinggal/berdomisili di Indonesia untuk meninggalkan Indonesia tanpa izin kembali
  • Exit permit multiple, merupakan izin yang kepada WNI untuk beberapa kali perjalanan dalam waktu 6 bulan
Lihat Video Dibawah Ini Siapa Tahu Bermanfaat Untuk Kamu